MKMK Nyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Langgar Etik meski Jabat Ketua PA GMNI
- ANTARA Foto/Hafidz Mubarak
Jakarta – Hakim Konstitusi Arief Hidayat telah dinyatakan tidak terbukti melanggar etik dalam jabatannya sebagai hakim sekaligus menjadi Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
Diketahui, organisasi tersebut memiliki hubungan dekat dengan PDI Perjuangan. Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lewat sidang yang digelar di gedung MK. Sidang digelar pada Kamis, 28 Maret 2024.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan hakim terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," ujar Ketua Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna di ruang sidang.
Adapun keputusan tersebut diambil lantaran telah mempertimbangkan uraian perkara, fakta-fakta yang terungkap dalam rapat dan sidang pemeriksaan, serta pertimbangan hukum dan etika. Menurut Palguna, hakim Arief juga dinilai tidak melanggar prinsip integritas, serta prinsip kesopanan dan kepantasan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah," kata Palguna.
Diketahui, hakim konstitusi Arief Hidayat dilaporkan ke MKMK karena menjabat sebagai Ketua PA GMNI. Pelapor Harjo Winoto dan kawan-kawan mempermasalahkan status Arief sebagai hakim konstitusi, tetapi justru menjabat Ketua PA GMNI.
Para pelapor khawatir status Arief itu akan mengganggu netralitas MK. Terlebih, MK tengah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 saat ini.