MK Batasi Pemeriksaan Saksi dan Ahli Sidang Sengketa Pilpres Maksimal 19 Orang

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • vstory

Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memberikan kesempatan pihak pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres tahun 2024 untuk menghadirkan 19 saksi dan ahli.

Diketahui, terdapat dua permohonan PHPU Pilpres 2024, diajukan oleh pasangan 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan pasangan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Kita memberikan kesempatan masing-masing pihak menghadirkan paling banyak 19 orang,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 26 Maret 2024.

Fajar menjelaskan bahwa, ada tambahan saksi yang diperbolehkan ikut serta dalam sidang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 15 saksi dan 2 ahli.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Ia mengatakan, penambahan jumlah saksi ini dikarenakan permintaan yang disampaikan saat registrasi perkara.

“Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang 19. Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,” kata Fajar.

sidang perdana sengketa Pilpres bakal dimulai pukul 08.00 WIB dengan agenda mendengarkan permohonan dari pemohon paslon 01 Anies-Muhaimin. Kemudian pada pukul 13.00 WIB, MK akan menggelar sidang kedua dengan pemohonnya paslon 03 Ganjar-Mahfud.

"Besok kan ada 2 perkara ya, pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 01 kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara," kata dia.