Usut Gratifikasi Gazalba Saleh, KPK Cecar 2 Hakim MA soal Vonis Sidang KM 50
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan kepada dua hakim agung yakni Desnayeti dan Yohanes Priyana terkait dengan kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Gazalba Saleh.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dua hakim agung itu dicecar soal pengambilan keputusan dalam sidang putusan KM50. Pasalnya, pada sidang kasus KM 50 tersebut salah satu hakimnya yakni Gazalba Saleh.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah Tersangka GS," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 26 Maret 2024.
Ali menjelaskan bahwa pemanggilan kepada dua hakim agung itu dilakukan pada Senin 25 Maret 2024.
Diketahui, hakim agung Gazalba Saleh telah kembali ditahan KPK terkait kasus korupsinya. Ia sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Gazalba Saleh kembali ditahan karena penyidik berhasil menemukan kecukupan alat bukti usai kasusnya di kembangkan. Hal itu dilakukan lewat pengembangan kasus suap di lingkungan MA.
"KPK kemudian mengembangkan perkarannya dan berdasarkan kecukupan alat bukti naik ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU," ujar Asep Guntur di gedung merah putih KPK, Kamis 30 November 2023.
Asep pun menjelaskan bahwa Gazalba akan ditahan dalam kurun waktu 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan mulai hari ini di Rumah Tahanan KPK.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka GS untuk 20 hari pertama, mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Asep.
Gazalba Saleh dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.