KPK Bakal Usut TPPU ke Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Tapi, KPK tengah membuka peluang untuk mengusut kasus Abdul Gani Kasuba ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Betul. Kami upayakan pada peluang penerapan TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan Selasa, 26 Maret 2024.
Kata Ali, pendalaman soal ada atau tidaknya TPPU pada korupsi Abdul Gani Kasuba itu dilakukan demi melengkapi kasus korupsinya.
"Untuk memaksimalkan pemulihan dugaan hasil kejahatan korupsinya," kata dia.
Sebagai informasi, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara, yaitu Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
Dalam perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.