MK: Belum Ada Parpol Gugat Sengketa Hasil Pemilu 2024
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan sampai saat ini belum ada satu pun partai politik (parpol) yang menjadi pemohon untuk mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg Pemilu 2024.
Berbanding terbalik, sejauh ini ada delapan calon legislatif (caleg) yang sudah mendaftarkan permohonan tersebut.
"Belum ada partai politik menjadi pemohon (PHPU)," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono di Kantor MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 22 Maret 2024.
Saat disinggung mengenai rencana Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akan menggugat hasil Pemilu 2024 ke MK, Fajar mengaku tidak tahu. Dia mengklaim belum menerima informasi terkait rencana gugatan tersebut.
"Kontak ke saya enggak ada," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) siap menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah tersebut dilakukan karena partai berlambang Ka'bah itu gagal mendapat jatah kursi DPR RI periode 2024-2029.
Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024, PPP meraih sekitar 3,8 persen dari suara sah nasional. Angka itu di bawah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) minimal sebesar 4 persen.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan pihaknya menghormati Keputusan KPU. Namun, PPP memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke MK paling lama tiga hari setelah pengumuman KPU.
"Sesuai mekanisme konstitusi yang diatur Undang-undang, kami memiliki waktu tiga hari setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi," kata Awiek di Kantor KPU, Jakarta pada Rabu, 20 Maret 2024.
Awiek mengaku terkejut dengan perolehan suara PPP di Pemilu 2024. Hal tersebut lantaran berdasarkan data internal, PPP meraih 4,04 persen atau lolos parliamentary threshold dan masuk ke Parlemen Senayan. Dengan demikian, kata dia, terdapat selisih sekitar 100.000 hingga 250.000 suara.