Ojol Tertangkap Basah Bawa 10 Ribu Butir Ekstasi, Ngaku Disuruh Residivis di Thailand
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Seorang driver ojek online (ojol) berinisial HJL ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri lantaran membawa narkoba jenis ekstasi. Ada sebanyak 10 ribu butir yang disita darinya.
"Benar kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara," ujar Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, Selasa 19 Maret 2024.
Penangkapannya Sabtu, 16 Maret 2024 lalu di Teluk Gong Raya, Jakarta Utara. HJL berdalih diperintahkan seorang berinisial HN alias SM yang saat ini ada di Thailand. Keduanya merupakan seorang residivis pada tahun 2014 silam dan menjalani masa hukuman terakhir di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
"HJL mengenal HN (WNI yang mengendalikan peredaran di Thailand pada saat menjalani hukuman di (lapas) Nusakambangan," kata dia.
Kepada polisi, HJL mengklaim mengambil ekstasi dengan bentuk kepala singa warna coklat di dalam tas di penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara.
"Jadi modusnya dia dihubungi oleh HN disuruh mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang Superindo, kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi," kata dia.
Lebih lanjut eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini menyebut HJL dan HN komunikasi lewat aplikasi bernama Twinme. Pihaknya masih memeriksa intensif HJL guna pengembangan.
"Menurut pengakuan HJL baru 3 kali melakukan pengantaran dan mendapat upah Rp 3 juta, setiap dia mengantar kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara," kata dia lagi.