Marak Tawuran, Polisi: Anak Kedapatan Bawa Sajam Ada Sanksi Pidana
- VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Pontianak – Sebanyak 12 remaja laki-laki diamankan jajaran Polresta Pontianak karena akan melakukan tawuran bersenjata dan perang sarung. Hal itu terungkap dalam razia besar-besaran yang digelar di wilayah Kota Pontianak, sejak Sabtu 16 Maret 20024 pukul 21.00 hingga Minggu 17 Maret 2024 pukul 06.00 WIB.
Dalam razia demi menciptakan Kamtibmas di Kota Pontianak tersebut, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, pihaknya mengamankan 12 anak yang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam maupun yang akan melakukan perang sarung.
"Bagi anak-anak yang kedapatan membawa senjata tajam, maka akan dikenakan sanksi pidana dan dijerat dengan pasal undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara hingga 10 tahun," jelas Kombes Pol Adhe Hariadi dikutip Senin, 18 Maret 2024.
Sedangkan terhadap anak-anak yang melakukan perang sarung akan dilakukan pembinaaan khusus. Petugas juga akan menandai anak-anak tersebut dengan merapikan rambut mereka.
"Kami akan berkoordinasi dengan KPAD Kota Pontianak untuk proses pembinaan lanjutan sebelum anak-anak itu dikembalikan ke orangtua mereka," terangnya.
Jam Malam: Pukul 21.00 Anak-anak Sudah Harus di Rumah
Kombes Adhe Hariadi juga mengatakan, razia gabungan dan pemberlakuan jam malam tersebut berdasarkan kesepakatan bersama berbagai pihak yang hadir dalam rapat tersebut.
Jam malam akan diterapkan bagi anak-anak di bawah umur, sehingga pada pukul 21.00 anak- anak sudah harus berada di rumah, tidak keluyuran di jalanan ataupun nongkrong di warung kopi.
"Kita akan intens laksanakan ini untuk Kamtibmas di Kota Pontianak," tegasnya.