KPK Ungkap Kisaran Nilai Proyek Pengadaan Barang di Rumah Dinas DPR RI yang Seret Nama Sekjen

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, mengungkap nilai proyek Rumah Dinas DPR RI, yang turut menyeret nama Sekertaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Nilai proyek tersebut mencapai ratusan miliar. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan diduga mencapai miliaran.

"Kurang lebih Rp 120-an miliar ya, kurang lebih nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini, sejauh ini," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 14 Maret 2024.

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar

Photo :
  • DPR RI

Ali menjelaskan, bahwa dalam pengadaan barang dan jasa di rumah dinas DPR RI turut diikuti oleh banyak perusahaan. Dalam prosesnya, Ali menyatakan diduga banyak aktivitas yang berlawanan dengan hukum. 

"Salah satu modusnya kan kemudian ada yang pinjam bendera, kemudian formalitas dalam proses-proses itu," kata dia.

Jubir berlatar belakang jaksa itu, mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa terhadap rumah dinas DPR RI berlokasi di kawasan Kompleks DPR RI Ulujami dan Perumahan DPR RI yang berada di Kalibata. 

"Betul-betul, jadi ada dua (lokasi)," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tujuh orang terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang di Rumah Dinas DPR RI yang juga menyeret nama Sekertaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Pencegahan itu telah diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham kepada tujuh orang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tujuh orang yang dicegah itu terdiri dari pejabat negara hingga pihak swasta.

"KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.

Ali menyebutkan bahwa pencegahan itu diajukan KPK selama enam bulan kedepan hingga bulan Juli 2024. 

"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024 serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu meminta kepada pihak yang sudah dicegah untuk tetap kooperatif ketika lembaga antirasuah memerlukan keterangan para pihak yang terkait.

"Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dicegah oleh KPK itu diantaranya.

1. Indra Iskandar (Sekjen DPR)

2. Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI)

3. Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika)

4. Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada)

5. Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production)

6. Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet)

7. Edwin Budiman (Swasta)