Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

Pengacara Pengelola ABC Ancol, Suriyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Pengelola Ancol Beach City International Stadium, Fredie Tan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menyinggung namanya dalam sebuah konten podcast di media sosial.

Pihak-pihak yang terlibat dalam podcast tersebut dilaporkannya. Menurut Suriyanto selaku kuasa hukum dari Fredie Tan, mengatakan bahwa podcast yang dimaksud sempat tayang di podcast YouTube 'Kanal Anak Bangsa' pada pertengahan November 2022 dan awal Maret 2023. Menurutnya, konten itu bermuatan fitnah terhadap Fredie Tan dan Mr. X yang jadi narasumber dalam podcast.

"Jadi disebutkan banyak hal, Pak Fredie Tan itu anak Medan, modal nekat dan juga difitnah merugikan keuangan negara sampai 12 triliun, sudah menjadi tersangka korupsi, pokoknya begitu lah. Mendiskreditkan dan sarat ujaran kebencian," kata Suriyanto pada Rabu, 13 Maret 2024.

Suriyanto menilai, isi konten tersebut merugikan kliennya secara moril dan materiil. Maka dari itu, laporan polisi dibuat ke Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada 17 Mei 2023 silam. Ia berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus ini.

Adapun, laporan yang dimaksud merujuk pada Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kalau laporan tersebut sudah ditindaklanjuti. Polisi disebut juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Kasus ini telah ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Proses penyidikan ini berkesinambungan, terus dilakukan pemeriksaan. Kasus ini sudah pada tahap pemeriksaan beberapa saksi, tujuh saksi dan beberapa ahli, dan kemudian sudah sampai kepada penetapan tersangka terhadap terlapor HL," ujar Trunoyudo.