KPK Panggil Ulang Ahmad Sahroni Jumat Pekan Depan soal TPPU SYL

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi, akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rencananya, KPK memanggil ulang Ahmad Sahroni pada Jumat 22 Maret 2024 pekan depan.

"Dijdawalkan Jumat 22 Maret 2024 sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu 13 Maret 2024.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu meyakini, bahwa Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut bisa penuhi panggilan pekan depan. Sahroni dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," katanya.

Sahroni sejatinya dipanggil sebagai saksi TPPU SYL ke KPK pada Jumat 8 Maret 2024 kemarin. Tetapi, dia tak bisa penuhi panggilan lembaga antirasuah karena ada agenda lainnya yang tak bisa ditinggalkan.

Sebagai informasi, SYL memanfaatkan jabatannya sebagai menteri untuk memalak para pejabat eselon I Kementan RI. Jaksa menjelaskan bahwa SYL melakukan korupsi bersama dengan dua anak buahnya itu dengan meminta atau memotong gaji karyawan di Kementan RI. SYL pun menempatkan Hatta dan Kasdi di tempat yang strategis agar bisa memuluskan rencana pemerasan terhadap para karyawannya.

Jaksa menuturkan SYL memotong gaji pejabat eselon I di Kementan RI sebanyak 20 persen. Uang itu dipotong pada anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada SYL.

SYL mengancam para pejabat eselon I yang tidak memberikan potongan gaji itu maka akan di mutasi atau bahkan akan di 'non-jobkan' dari Kementan RI.

Jaksa menjelaskan bahwa SYL bersama dua anak  buahnya ini berhasil memeras para pejabat Kementan RI sebanyak Rp 44.546.079.044,00 atau Rp44,5 M. Ia memeras pejabat Kementan RI dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Pertanian RI.

Jaksa pun mendakwa SYL dan anak buahnya usai memeras pejabat eselon di Kementan RI dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SYL juga didakwa terima gratifikasi dengan pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.