Selama Ramadan, ASN Tangerang Wajib Ikut Pengajian Gantikan Apel Pagi

ASN di Pemerintah Kota Tangerang saat apel pagi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2746/III/2024 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadan di lingkungan Pemkot Tangerang. 

Dalam surat edaran tersebut, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan dikurangi  menjadi 32,5 jam per minggunya. Di mana, penyesuaian jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Heryanto mengatakan, untuk ramadan 2024 ini, pihaknya kembali mengubah  jam kerja ASN pada setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Ilustrasi membaca Alquran.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

"Untuk OPD yang melaksanakan enam hari kerja atau dengan sistem shift, selanjutnya jam kerja diatur dengan Keputusan Kepala OPD masing-masing," katanya, Selasa, 12 Maret 2024.

Aktivitas para ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang terkait dengan apel pagi pun ditiadakan. Di mana, pemerintah menginstruksikan dengan kegiatan pengajian rutin setiap paginya

"Apel pagi ditiadakan, dan digantikan wajib pengajian rutin setiap pagi. ASN di lingkup Pemkot Tangerang juga diharapkan dapat mengikuti setiap kegiatan dengan menyesuaikan jam kerja selama Ramadan," ujarnya.

Para pegawai juga diimbau terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, yang tetap berjalan optimal selama Ramadan.

"Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi kita untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada warga," ungkapnya.