JK Sebut DMI Sudah Atur Penggunaan Pengeras Suara Masjid sejak Lama

Ketua Umum DMI sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Al Markaz Al Islami HM Jusuf Kalla (JK) saat memberikan arahan kepafa pengurus baru yayasan di Masjid Al Markaz Al Islami di Jalan Masjid Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (10/3/2024)
Sumber :
  • Antara/HO-dokumentasi

Makassar - Mantan wakil presiden Jusuf Kalla mengatakan pengaturan pengeras suara masjid oleh pemerintah sudah sesuai dan telah dilakukan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) sejak lama.

"Sejak dulu kami di DMI itu mengharapkan dan mengatur bahwa sound system itu tidak terlalu banyak,” ujar JK usai melantik pengurus baru masjid Al Markaz Periode 2024-2029 di Makassar, Ahad.

Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengapresiasi kebijakan Kementerian Agama terkait aturan penggunaan suara selama bulan Ramadhan.

Masjid Raya At-Taqwa di Cirebon. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • Antara/Sigid Kurniawan

Dia menerangkan, ketentuan penggunaan pengeras suara masjid itu sudah disuarakan oleh DMI sejak lama.

Ia menuturkan, DMI sudah lama mengeluarkan aturan terhadap seluruh masjid yang berada di bawah organisasi tersebut. Beberapa aturan yang dikeluarkan DMI seperti saat melantunkan adan, pengajian awal atau tahrim bahkan saat menyampaikan ibadah.

“Aturan itu berlaku saat adzan, pengajian awal itu lima-sepuluh menit saja, tidak boleh lebih,” ujar JK yang juga Ketua Umum PMI Pusat ini.

Bagi JK, tujuan pentingnya mengatur pengeras suara masjid tidak lain karena kesyahduan. "Ibadah itu syahdu. Kalau terlalu besar suaranya, kemudian terdengar dari seluruh masjid dan berhadapan. Jadi seperti bersaing,” ujarnya lagi.

Ilustrasi azan.

Photo :

Demikian halnya saat menyampaikan ceramah atau tausiah, suara yang keras justru tidak terdengar baik. "Suaranya justru tidak bisa dipahami dan kalau terlalu keras jangan-jangan orang tidak mau ke masjid lagi,” katanya. (ant)