Achmad Marzuki Dicopot dari Pj Gubernur Aceh, Penggantinya Sekda

Mendagri Tito Karnavian melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

Aceh – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengganti Achmad Marzuki dari jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dan akan digantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah.

Pergantian Pj Gubernur Aceh itu dibenarkan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Kata dia, Bustami bakal dilantik pada Rabu, 13 Maret 2024 di Kemendagri.

Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh

Photo :
  • Dok Kemendagri - Dani Randi

“Benar. Dari informasi yang kita dapatkan dari Kemendagri, Sekda Aceh Pak Bustami Hamzah akan dilantik sebagai Pj. Gubernur Aceh gantikan Pak Achmad Marzuki pada Rabu (13/03) di SBP Lantai 3 Kemendagri,” kata Muhammad MTA saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Maret 2024.

Pelantikan itu nantinya akan dilakukan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

“Pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri Pak Tito Karnavian atas nama Presiden, sekaligus dilakukan serah-terima Jabatan Penjabat Gubernur Aceh,” ujarnya.

Diketahui, Achmad Marzuki pertama kali diusulkan oleh DPR Aceh untuk menjadi Pj Gubernur Aceh bersama dua nama lainnya pada Juli 2022.

Lantas Presiden Joko Widodo saat itu memilih Mantan Pangdam Iskandar Muda tersebut.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia / Kemendagri RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Setelah 1 tahun menjabat, pada Juli 2023, DPR Aceh tak lagi usulkan perpanjangan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Saat itu DPR Aceh hanya mengusul Sekda Aceh, Bustami.

Lalu, Presiden Jokowi justru memperpanjang Achmad Marzuki untuk 1 tahun ke depan, yang seharusnya berakhir masa jabatannya pada Juli 2024.