Ganjar Pranowo Dilaporkan Dugaan Gratifikasi, Pimpinan KPK Bilang Begini
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Indonesia Police Watch alias IPW telah melaporkan terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bank Jateng ke KPK, bahkan dugaan grtifikasi itu juga diduga mengalir ke Ganjar Pranowo. Pimpinan KPK buka suara terkait dugaan laporan itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa proses laporannya saat ini tengah dilakukan penelaahan lebih dulu. Sebab, semua proses laporan itu diperlakukan hal yang sama.
"Ya sebetulnya, laporan dari manapun mekanisme di KPK kan sama, di Dumas, nanti Dumas yang akan melakukan telaah, kekayaan informasi dengan berbagai sumber, klarifikasi, kemudian dibahas dengan Satgas Penyelidikan," ujar Alex kepada wartawan, dikutip Kamis, 7 Maret 2024.
Alex menjelaskan nantinya jika proses penelahaan hingga klarifikasi telah rampung, maka laporan tersebut tinggal ditentukan layak atau tidak untuk naik ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
"Kalau sepakat ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan," kata Alex.
Ia hanya menjelaskan bahwa laporan di KPK itu tidak masuk melalui pimpinan KPK. Maka itu, pimpinan KPK juga harus mengkonfirmasi ada atau tidaknya sebuah laporan yang masuk ke lembaga antirasuah.
"Jadi, sekali lagi kan, kalau laporan-laporan masyarakat itu kan enggak lewat pimpinan. Ya ada kadang-kadang itu yang terutama yang ada nomor HP saya punya kadang-kadang disampaikan ke saya, dari saya pun akan saya sampaikan ke Dumas," ungkapnya.
Laporan IPW
Indonesia Police Watch (IPW) telah resmi melaporkan terkait adanya dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan jajaran Direksi Bank Jateng dan Pejabat di Jawa Tengah. Begini duduk perkara mulai dari dugaan gratifikasi hingga bantahan langsung dari Ganjar Pranowo.
Adapun dugaan laporan gratifikasi itu turut menyeret nama Ganjar Pranowo yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah. Diduga ada aliran dana yang masuk kepada Ganjar Pranowo.
Laporan dugaan gratifikasi Bank Jateng itu dilaporkan oleh IPW pada Selasa 5 Maret 2024
ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertangunggan jaminan kredit kepada kreditur bank jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa 5 Maret.
Sugeng menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi Bank Jateng itu berdalih dengan menyebut adalah sebuah cashback. Adapun cashback dalam dugaan kasus itu berjumlah 16 persen dari total nilai premi.
Kemudian, cashback 16% itu kemudian dibagi rata aliran dananya ke dalam tiga pihak mulai dari pihak bank Jateng hingga salah satu pejabat tinggi di Jawa Tengah.
"Nah cashback itu dialokasikan 3 pihak. 5% untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala daerah," kata Sugeng.
Kemudian, Sugeng mengklaim bahwa sebanyak 5,5% itu diduga diberikan kepada Ganjar Pranowo karean saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
"Yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," tutur Sugeng.
Praktik dugaan gratifikasi itu terjadi sejak tahun 2014 hingga 2023 tanpa adanya laporan kepada penegak hukum. Besaran uang gratifikasi yang diduga diterima Ganjar Pranowo itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Sugeng menyebut bahwa laporan dugaan gratifikasi itu sudah diterima lembaga antirasuah. Ia menyebut ada sebanyak dua pejabat yang dilaporkan ke KPK.
Bantahan Ganjar
Capres nomor urut tiga itu mengaku tidak pernah menerima gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW ke KPK.
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ujar Ganjar.
Ganjar mengaku tidak pernah menerima gratifikasi ataupun suap berupa cashback dari sebuah perusahaan asuransi.