Penyuap Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Bakal Divonis Hari Ini

Sidang kasus korupsi (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta – Terdakwa Dadan Tri Yudanto, bakal menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis 7 Maret 2024. Ia terlibat kasus korupsi lantaran menyuap Sekertaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Diketahui, Dadan Tri bersama-sama dengan Hasbi Hasan telah didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar. Keduanya bekerja sama karena ingin meloloskan kasasi sebuah kasus yang tengah bergulir di MA.

"Untuk Putusan Majelis Hakim," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis 7 Maret 2024.

Rencananya, Dadan Tri akan divonis oleb majelis hakim di ruangan Soebekti 2 PN Jakarta Pusat. Sidang putusan itu akan digelar sekira pukul 10.00 WIB.

Dadan Tri telah mendapatkan tuntutan dari jaksa KPK 11 tahun 5 bulan penjara dalam korupsi di lingkungan MA. Jaksa KPK menyatakan bahwa Dadan Tri telah terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi.

Bahkan, jaksa juga menjatuhkan denda bayaran untun Dadan Tri sebanyak Rp 1 miliar. Apabila Dadan tak bisa membayar maka akan diganti hukuman kurungan selama enam bulan.

Jaksa mengungkap hal yang memberatkan untuk Dadan Tri lantaran Dadan sudah merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA, ia juga kerap berbelit saat persidangan berlangsung. Sementara hal meringankannya karena Dadan Tri belum pernah dihukum.

Jaksa menuntut Dadan Tri karena telah diyakini melanggar Pasal 13 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan Dadan Tri

Mantan komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 Miliar di kasus suap lingkungan Mahkamah Agung (MA). Keduanya bekerja sama karena hendak meloloskan kasasi sebuah kasus yang tengah berurusan di MA.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 31 Oktober 2023.

Kata jaksa, Dadan Tri menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap tersebut dilakukan pihak debitur karena ingin diloloskan proses kasasinya dengan nomer perkara 326K/Pid/2022.

Lebih lanjut, suap itu diberikan ke Dadan Tri dan Hasbi Hasan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Dadan pun merupakan orang yang menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara. 

Kemudian, Dadan langsung meminta kepada Hasbi Hasan untuk membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

"Terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama-sama dengan Hasbi Hasan mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka," kata jaksa.