Rumah Bos 'Pakaian Dalam Rider' Hanan Supangkat Digeledah KPK Malam Ini

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur dari perusahaan yang dikenal dengan merek pakaian Rider, Hanan Supangkat. Penggeledahan itu masih berlangsung malam ini, Rabu, 6 Maret 2024.

"Informasi yang kami peroleh betul," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu malam, 6 Maret 2024.

Penggeladahan itu dilakukan oleh penyidik KPK di Taman Kebon Jeruk Blok J - XII / 2, RT/RW 003/002, Kel Srengseng, Kec. Kembangan, Jakarta Barat. Kata Ali, penggeledahan sampai saat ini masih berlangsung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Photo :
  • VIVAnews/Syaefullah

"Sejauh ini masih berlangsung," kata Ali.

Sebelumnya, Hanan Supangkat telah dipanggil KPK terkait dengan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo. Pemanggilan itu masih dalam kapasitas sebagai saksi. Pemanggilan berlangsung pada Jumat 1 Maret 2024 kemarin.

Sebagai informasi, Jaksa menyebut SYL memanfaatkan jabatannya sebagai menteri untuk memalak para pejabat eselon I Kementan RI. Jaksa menjelaskan bahwa SYL melakukan korupsi bersama dengan dua anak buahnya itu dengan meminta atau memotong gaji karyawan di Kementan RI. SYL pun menempatkan Hatta dan Kasdi di tempat yang strategis agar bisa memuluskan rencana pemerasaan terhadap para karyawannya.

Jaksa menuturkan SYL memotong gaji pejabat eselon I di Kementan RI sebanyak 20 persen. Uang itu dipotong pada anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada SYL.

SYL mengancam para pejabat eselon I yang tidak memberikan potongan gaji itu maka akan di mutasi atau bahkan akan di 'non-jobkan' dari Kementan RI.

Jaksa menjelaskan bahwa SYL bersama dua anak  buahnya ini berhasil memeras para pejabat Kementan RI sebanyak Rp44.546.079.044,00 atau Rp44,5 M. Ia memeras pejabat Kementan RI dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Pertanian RI.

Jaksa pun mendakwa SYL dan anak buahnya usai memeras pejabat eselon di Kementan RI dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SYL juga didakwa terima gratifikasi dengan pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.