KPU Pamekasan Akui Larang Jurnalis Masuk Pantau Rekap Pemilu 2024

KPU Pamekasan gelar rekap pemilu 2024
Sumber :
  • Veros Afif

Pamekasan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada Rabu (06/03/2024), mengakui adanya insiden pengusiran jurnalis TV saat melakukan pemantauan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kabupaten.

Moh. Amiruddin, Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Pamekasan, mengakui larangan bagi jurnalis untuk memantau rekapitulasi dengan alasan menjaga sterilisasi lokasi yang sering menjadi tempat demo.

"Untuk menjaga sterilisasi, kami memperbolehkan wartawan berada hanya di halaman, tidak diperkenankan masuk ke dalam ruang rekap," ujar Amir.

KPU Pamekasan gelar rekap pemilu 2024

Photo :
  • Veros Afif

Terkait sanksi terhadap individu inisial IP yang diduga melanggar Peraturan KPU, Ketua KPU Pamekasan, Halili, menyatakan bahwa mereka akan melakukan pembinaan.

"Kami meminta maaf atas miskomunikasi tersebut. Terkait sanksi, kami akan melakukan pembinaan melalui bagian Sumber Daya Manusia (SDM)," kata Halili.

Nanang, seorang jurnalis dari MJTV yang menjadi korban pengusiran, menegaskan bahwa tidak ada permintaan maaf. Pengusiran dilakukan tanpa pendekatan yang baik, melainkan dengan teriakan di depan orang banyak.

"Saya merasa malu diteriaki keluar oleh oknum bawahan KPU di depan orang banyak, siapa yang tidak sakit hati," ujar Nanang.

Nanang berharap agar KPU Jatim dapat mengambil tindakan terhadap KPU Pamekasan untuk mengevaluasi staf yang dinilai arogan, khususnya staf bernama Ipung.

"Aksi larangan ini tidak hanya menimpa satu jurnalis TV, tetapi juga wartawan dari media cetak dan online lainnya yang dilarang masuk sejak hari pertama dan kedua Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat kabupaten," tambah Nanang.

Veros Afif, seorang jurnalis tvOne dan anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Madura Raya, mengecam larangan meliput yang dilakukan oleh KPUD Pamekasan. Ia menyatakan bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.

“Ini merupakan upaya menghalangi kerja jurnalis, dan langkah hukum akan dipertimbangkan ke depannya,” tegasnya. (Veros Afif/Pamekasan).