Gagal Caleg, Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur Divonis Penjara Karena Bawa Mobil Dinas di Kampanye

Damianus Damu mendengar amar putusan di PN Ruteng
Sumber :
  • Joe Kenaru NTT

NTT – Setelah gagal terpilih kembali di Pemilu 2024 sebagai calon anggota legislatif atau caleg, Damianus Damu yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur (Matim) Nusa Tenggara Timur atau NTT, bakal mendekam di penjara.

Ketua DPD Perindo Manggarai Timur, ini diputus bersalah dalam perkara pelanggaran pemilu yang dia lakukan. Pengadilan menjatuhkan vonis 1 bulan penjara kepadanya.

Bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Ruteng Manggarai, putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin  Ketua Pengadilan Negeri Ruteng I Made Hendra Satya Dharma, bersama Hakim Anggota Carisma Gagah Arisatya, dan Syifa Alam.

"Menyatakan Terdakwa (DD) telah terbukti secara sah melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan mengadili terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan," bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Hendra Satya Dharma, Selasa 5 Maret 2024.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manggarai yang diwakili oleh Hero Ardi Saputro menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang dibacakan. 

Majelis hakim memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kepada JPU untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum lain.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Manggarai, Zaenal Abidin, mengatakan putusan PN Ruteng jauh di bawah tuntutan jaksa.

"Sebelumnya terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana pemilu karena menggunakan mobil dinas untuk keperluan kampanye yang dipasang alat peraga kampanye (baliho), telah melalui pemeriksaan saksi, ahli dan juga saksi a de charge (saksi meringankan) dan terdakwa pun telah diperdengarkan keterangannya, dituntut bersalah dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," kata Zaenal melalui pesan WhatsApp Selasa petang.

Nasib Damianus Damu, lanjut Zaenal akan ditentukan setelah JPU menentukan sikap dalam 7 hari ke depan.

"Belum langsung ditahan karena jaksa masih pikir-pikir atas putusan tersebut," imbuhnya.

Dia juga berkata Damianus telah menjalani 5 kali persidangan, dari pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi ahli dan saksi a de charge, penuntutan, pledoi dan terakhir putusan.

Kronologi kasus

Disampaikan Kasi Intel Abidin, kasus ini bermula ketika Damianus Damu pada 6 Januari 2024, diduga membawa kendaraan dinas DPRD Marim saat melaksanakan kampanye di halaman Gendang (rumah adat) Melo, Dusun Melo, RT.001/RW.001 Desa Melo, Kecamatan Lamba Leda Selatan Manggarai Timur.

“Tersangka membawa mobil dinas ditempeli atribut kampanye berupa baliho dengan foto dan nama terdakwa yang adalah caleg Partai Perindo,” katanya.

Dalam kasus ini Damianus didakwa melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomorr 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomr 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana pidana penjara maksimal selama 2 (dua) tahun dan denda Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

 

Laporan: Jo Kenaru, Nusa Tenggara Timur, NTT.