Siswi Kelas 2 SD Dirudapaksa Driver Ojol
- VIVAnews/Bambang Irawan
Banten – Oknum driver ojol diserahkan orang tuanya ke Satreskrim Polresta Serkot, pada Senin, 04 Maret 2024, usai merudapaksa siswi Kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di Kota Serang, Banten. Pelaku sempat kabur dan menjadi buronan kepolisian, karena ulah bejatnya.
"Iya (menyerahkan diri) kemarin, sekitar jam 11.00 WIB, sudah kita amankan," ujar Kompol Iwan Sumantri, Kasie Humas Polresta Serkot, Selasa, (05/03/2024).
Pelaku pencabulan siswi kelas 2 sekolah dasar itu berinisial SM dan melakukan aksinya pada 26 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 wib. Saat itu, pelaku mengaku disuruh orang tua korban menjemputnya. Kemudian membawa korban ke rumah kosong dan tindak rudapaksa itu terjadi.
Usia melakukan aksi rudapaksa itu, korban bercerita ke orang tuanya dan melapor ke Polresta Serkot, hingga kasusnya sempat ramai di media sosial. Mengetahui hal tersebut, pelaku SM kabur dan menjadi buronan kepolisian. Hingga orang tua pelaku membujuk SM dan menyerahkannya ke polisi.
"Setelah pelaku melakukan perbuatannya, pelaku mengantar korban pulang. Namun korban diturunkan di pinggir jalan di dekat sekolah dasar di wilayah Panancangan (Kota Serang)," terangnya.
Usai menyerahkan diri pada Senin, 03 Maret 2024, pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polresta Serkot untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kabur ke wilayah Bandung. Dalam kasus ini pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.