Pangdam Cenderawasih: Lima Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya
- Antara
Jayapura - Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengakui saat ini ada lima prajurit sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Polres Jayawijaya di Wamena.
"Memang benar dari 21 prajurit Yonif 756/WMS setelah dilakukan pemeriksaan oleh POM, tercatat lima orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Izak Pangemanan di Jayapura, Selasa, 5 Maret 2024.
Saat ini, kelimanya masih ditahan di Markas Pomdam XVII/Cenderawasih, kata Pangdam saat ditemui di sela-sela Rapim Kodam XVII/Cenderawasih.
Ia menegaskan pemeriksaan terus dilakukan dan bagi yang bersalah dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apalagi aksi yang dilakukan prajurit Yonif 756/WMS bukan bentuk jiwa korsa.
"TNI tidak mengenal jiwa korsa yang seperti itu karena jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membawa nama baik satuan dan bukan saat melakukan pelanggaran," tegas Izak.
Kasus penyerangan yang dilakukan sekelompok prajurit Yonif 756/WMS terjadi Sabtu malam hingga merusak kaca jendela di ruangan SPKT Polres Jayawijaya serta beberapa ruangan.
Penyerangan itu berawal dari kesalahpahaman yang terjadi di lapangan futsal Wamena. Yonif 756/WMS bermarkas dengan di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. (ant)