MA Kuatkan Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Shane Lukas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tetap memvonis Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane dengan pidana lima tahun penjara karena terbukti turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum," demikian putusan majelis hakim dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat, 1 Maret  2024.

Putusan perkara nomor: 100/K/Pid/2024 tersebut diadili oleh Ketua hakim Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. 

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Saksi Ahli Pidana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara Panitera Pengganti Bayuardi. Putusan kasasi tersebut diketok pada Rabu, 21 Februari 2024.

Vonis lima tahun penjara ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama saat itu membebaskan teman Mario Dandy itu dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar sebagaimana tuntutan JPU. 

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata hakim PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.