Begini Peran 12 Pelaku Perundungan di SMA Binus BSD Tangsel

Prescon polres tangsel dalam kasus perundungan binus bsd
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang - Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) pada kasus perundungan di SMA Binus Internasional BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 1 Maret 2024.

Dari belasan anak itu, 4 di antaranya berinisal E, R, J, dan G. Yang mana, untuk 3 orang berstatus masih bersekolah di SMA tersebut, sedangkan 1 lainnya sudah tidak bersekolah di SMA tersebut.

"Untuk 3 orang masih (di SMA Binus), sementara 1 lainnya tidak," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino, Jumat, 1 Maret 2024.

Perundungan di Binus School Serpong

Photo :
  • Tangkapan layar

Untuk peran tersangka, Alvino mengatakan bila seluruhnya melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

"Semua melakukan tindak pidana kekerasan dan atau pengeroyokan itu," ujarnya.

Dari hasil gelar perkara, para pelaku baik berstatus ABH dan tersangka, memiliki peran mulai dari menjambak rambut, memberikan arahan atau instruksi untuk melepaskan celana, mencubit bagian dada, memukul perut dengan posisi jari tangan yang dikepal, memukul kepala dengan posisi jari tangan yang dikepal, menarik kerah baju, mengelitik perut, memukul perut, menendang kaki, memukul wajah.

SMA Binus BSD Serpong, Tangsel, Banten

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Kemudian, menyundut korek yang sudah dipanaskan ke lengan kiri korban, memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban.

Saat ini, kondisi korban masih dalam pemulihan. Sejumlah upaya juga dilakukan kementerian agar para pelaku yang berstatus ABH mendapatkan penyelesaian melalui proses diversi.