Abraham Samad dan Saut Situmorang Pertanyakan Kasus Firli Bahuri, Kirim Surat ke Kapolri

Abraham Samad
Sumber :
  • ANTARA Foto/Galih Pradipta

Jakarta -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mendatangi Mabes Polri guna bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Samad didampingi eks Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, M. Jasin, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Hal ini dilakukan lantaran melihat kasus Firli belum menunjukkan perkembangan usai kurang lebih 100 hari Firli menjadi tersangka. 

"Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang signifikan," ujarnya, Jumat, 1 Maret 2024.

Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang diperiksa Polda Metro Jaya

Photo :
  • Antara

Menurut dia, sudah sewajarnya Firli ditahan kalau melihat kasus yang sedang menjeratnya itu walau tetap ada alasan subjektif dari penyidik supaya tak melakukan penahanan.

"Kalau kita lihat di KUHAP, pasal-pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama. Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan, kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," katanya.

Samad menilai, dengan tak dilakukannya penahanan terhadap Firli, membuat persepsi negatif kepada penegakkan hukum yang ada di Tanah Air.

"Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh kepolisian itu cepat-cepat ditahan, tapi kalau Firli Bahuri dia mantan Ketua KPK itu diberikan privilege, keistimewaan, keistimewaan sehingga beliau tidak dilakukan penahanan, ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Firli wajib ditahan lantaran tindak pidana yang dilakukannya masuk dalam kategori bahaya.

"Kalau kasusnya berjalan maka setidak-tidaknya penyidik dalam Hal ini sudah melakukan penahanan agar mencegah tersangka itu bisa melakukan hambatan-hambatan atau bisa suatu ketika mempengaruhi proses jalannya persidangan yang akan dilaksanakan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi membantah pernyataan pengacara yang menyebutkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri hadir dalam pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri guna pelengkapan berkas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tidak hadir," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa, Senin 26 Februari 2024.