Jaksa Dakwa Eks Mentan SYL Korupsi Rp 44,5 Miliar Hasil Peras Karyawan Kementan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi dakwaan untuk mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo melakukan korupsi di Kementan RI Rp 44,5 Miliar. Dia didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementuan RI Kasdi Subagyono.
Adapun sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu 28 Februari 2024.
Jaksa menjelaskan bahwa SYL melakukan korupsi bersama dengan dua anak buahnya itu dengan meminta atau memotong gaji karyawan di Kementan RI. SYL pun menempatkan Hatta dan Kasdi di temapt yang strategis agar bisa memuluskan rencana pemerasaan terhadap para karyawannya.
"Untuk melakukan pengumpulan uang "patungan /sharing" dari Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa," ujar Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024.
Jaksa menuturkan SYL memotong gaji pejabat eselon I di Kementan RI sebanyak 20 persen. Uang itu dipotong pada anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada SYL.
SYL mengencam para pejabat eselon I yang tidak memberikan potongan gaji itu maka akan di mutasi atau bahkan akan di 'non-jobkan' dari Kementan RI.
"Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan Terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," beber jaksa.
"Bahwa meskipun permintaan Terdakwa tersebut adalah permintaan yang tidak dianggarkan pada anggaran Kementan RI (Non Budgeter) namun tetap disetujui dan disanggupi oleh Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan Imam Mujahidin Fahmid," lanjutnya.
Jaksa menjelaskan bahwa SYL bersamna dua anak buahnya ini berhasil memeras para pejabat Kementan RI sebanyak Rp44.546.079.044,00 atau Rp44,5 M. Ia memeras pejabat Kementan RI dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Pertanian RI.
Jaksa pun mempersangkakan SYL dan anak buahnya usai memeras pejabat eselon di Kementan RI dengan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.