Ketua KPU Disidang Lagi di DKPP, Pelapor Minta Sanksinya Dipecat

DKPP menggelar sidang kode etik dengan teradu Ketua KPU dan Komisioner (28/2)
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersama seluruh komisioner KPU menjalani sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, 28 Februari 2024. 

Ketua dan komisioner KPU dilaporkan seorang warga asal Jember, Jawa Timur, bernama Rico Nurfiansyah Ali selaku Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur, terkait dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024
  
"Agenda sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024, teradu Ketua dan Anggota KPU RI, dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pada pokok-pokok aduannya, Rico yang hadir secara virtual menjelaskan bahwa pengaduannya itu didasari oleh adanya sejumlah pemberitaan di media massa pada 29 November 2023, terkait data DPT yang diretas.

Dengan adanya dugaan kebocoran itu, Rico mengatakan para pihak yang teradu tersebut melanggar prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2 huruf B serta Pasal 6 Ayat 3 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Saya patut merasa khawatir data saya juga bocor," kata Rico.

Maka dari itu, dia meminta kepada majelis sidang DKPP memutuskan menerima pengaduan, menyatakan pihak teradu melanggar kode etik, hingga memberikan sanksi pemberhentian kepada para teradu.

Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Mochammas Afifudin yang mewakili pihak teradu menjelaskan bahwa KPU langsung melakukan mitigasi ketika menerima informasi adanya dugaan akses ilegal kepada data di aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), di antaranya melalui berkoordinasi dengan Bareskrim Polri hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"KPU telah melakukan pengecekan terhadap Sidalih dan menonaktifkan akun-akun pengguna Sidalih sebagai upaya penanganan peretasan tersebut lebih lanjut," kata Afifudin.