Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono Ditolak, Kombes Ade: Artinya Penyitaan Sah!
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Polda Metro Jaya angkat bicara soal ditolaknya gugatan praperadilan soal ponsel Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono yang disita oleh penyidik. Penyitaan ponsel Aiman itu terkait kasus dugaan netralitas polisi di Pemilu 2024.
"Penyidik menghormati putusan tersebut, dan mengucapkan terimakasih serta apresiasi terhadap putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa 27 Februari 2024.
Ade mengatakan, dengan ditolaknya permohonan gugatan praperadilan oleh PN Jaksel maka membuktikan penyitaan ponsel Aiman sah dan sesuai dengan prosedur. Dia pun menyinggung soal Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP.
"Hakim menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. Artinya upaya penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di penanganan perkara aquo adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP," jelas Ade.
Lebih lanjut, dia menyampaikan pihaknya bakal mengusut kasus tersebut secara profesional dan bebas dari adanya intervensi.
"Dan, kami pastikan, penyidik Subdit Siber dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara aquo, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," katanya lagi.
Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono ditolak PN Jakarta Selatan.
Gugatan itu dilayangkan Aiman karena tak terima ponsel genggam miliknya disita penyidik Polda Metro Jaya.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Delta Tamtama saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.