KPK Sebut Ada Lebih dari 2 Tersangka dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status dugaan kasus korupsi pengadaan barang di rumah jabatan DPR RI ke tahap penyidikan. Ternyata, KPK mengungkap sudah ada lebih dari dua orang tersangkanya.
"Lebih dari 2 orang tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Selasa 27 Februari 2024.
Tapi belum dijelaskan secara pasti berapa orang tersangkanya. Bahkan, pihak manapun yang jadi tersangka juga belum dijelaskan.
Ali menyebutkan dugaan korupsi proyek pengadaan barang di rumah jabatan DPR terjadi pada tahun 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.
"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa kerugian negara yang ditaksir pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang rumah dinas DPR RI capai miliaran rupiah.
"(Kerugian negara) Milyaran rupiah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip Senin 26 Februari 2024.
Ali menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekertaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar itu lembaga antirasuah akan gunakan pasal yang merugikan negara. Tapi, Ali tak merincikan secara gamblang.
"Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara," kata Ali.