Dasar Hukum Jokowi Berikan Pangkat Jenderal Bintang 4 TNI ke Prabowo Subianto
- VIVA/Muhamad Solihin
Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto akan menerima kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan atau Jenderal TNI (Hor) dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Juru Bicara Menhan RI Dahnil Ahzar Simanjuntak dalam keterangan persnya yang diterima hari ini, mengatakan pemberian gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Menhan Prabowo akan dilakukan Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Mabes TNI Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, besok.
"Benar, besok pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari Presiden berupa kenaikan pangkat secara istimewa, menjadi Jenderal TNI," kata Dahnil Anzar Simanjutak.
Menurut Dahnil, pemberian penghargaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kemudian Pak Luhut (Binsar Pandjaitan), Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh yang lain," ujarnya
Pemberian gelar jenderal penuh kepada Prabowo, lanjut Dahnil, didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan.
Prabowo Subianto dinilai memenuhi syarat menerima gelar Jenderal TNI Kehormatan Merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Pasal 25:
Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas:
a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang
sekarang menjadi wilayah NKRI;
b. memiliki integritas moral dan keteladanan;
c. berjasa terhadap bangsa dan negara;
d. berkelakuan baik;
e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancarn dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Kemudian, Pasal 33 ayat 3 huruf a menyatakan 'Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala;
dan/ atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
Sebelumnya, Menhan Prabowo Subianto menerima empat bintang kehormatan yang disematkan oleh Panglima TNI dan 3 Kepala Staf Angkatan pada 15 Agustus tahun 2022.
Empat bintang kehormatan tersebut yaitu: Bintang Yudha Dharma Utama yang disematkan kepada Menhan Prabowo oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Bintang Kartika Eka Paksi Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman.
Kemudian, Bintang Jalasena Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Menhan Prabowo ini didasari oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.
Bintang Yudha Dharma adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah untuk menghormati jasa dharmabakti seseorang yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh bangsa dan negara.
Sementara itu, Bintang Kartika Eka Paksi Utama adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah untuk menghormati jasa seorang prajurit yang luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.
Sedangkan Bintang Jalasena Utama adalah bintang kehormatan yang diberikan untuk menghargai kesetiaan, kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa yang melebihi kewajiban di bidang tugas kemiliteran Angkatan Laut.
Adapun Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama merupakan tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh pemerintah untuk menghormati seorang prajurit atas jasanya yang luar biasa terhadap kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara.