Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs dan Polri Rp7,5 Miliar, Ini Alasannya

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (Tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Keluarga korban pembunuhan berencana almarhum Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melayangkan gugatan ke Ferdy Sambo cs dan Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Rp7,5 miliar terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan itu merujuk pada sisa masa bakti dari Brigadir J.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai Brigadir J masih bisa bertugas sebagai anggota Polri selama 30 tahun jika tak menjadi korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo cs.

"Pertama, dasarnya adalah klien kita kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Republik Indonesia, Bhayangkara ya, apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun di usia 58 atau pensiun di usia dini (usia) 53," kata Kamaruddin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. 

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Dengan sisa masa bakti itu, pihaknya menilai Brigadir J masih memiliki hak berupa gaji dan tunjangan setiap bulannya. Inilah yang menjadi dasar utama perhitungan terhadap gugatan.

"Maka apabila kita hitung 30 tahun ke depan, dia masih berhak mendapatkan haknya. kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orang tua. Itu yang pertama," ujarnya.

Selain itu, Kamaruddin juga meminta agar adanya pengembalian uang senilai Rp200 juta. Uang itu semula dimiliki Brigadir J di rekeningnya, namun diambil oleh Ricky Rizal atas perintah Putri Candrawathi.

"Yang kedua, uang. (Brigadir J) punya uang di Bank BNI Bogor. Dicuri, dicuri Bripka Ricky Rizal atas perintah nyonya yaitu tuan Putri atau istrinya Ferdy Sambo (Putri Candrawathi). Dicuri Rp200 juta sampai dengan hari ini belum kembali," katanya.

"Harusnya, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan yang itu, tetapi tidak ada. Kami sudah memperoleh putusan PN hingga banding kasasi tidak dibicarakan uang itu dikemanakan. Maka kami pikir ini kesempatan kita gugat secara perdata," kata Kamaruddin.

Seperti diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh keluarga Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Gugatan tersebut diajukan oleh dua orang keluarga Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Gugatan terregistrasi dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN.JAK.SEL.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, disebutkan bahwa ada enam orang yang digugat. Mereka di antaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Keluarga Brigadir J itu menggugat Ferdy Sambo cs Rp 7.583.202.000 atau Rp7,5 miliar.