Sebut Jokowi Tak Bisa Intervensi Hak Angket, Haidar Alwi: Itu Kewenangan DPR
- Istimewa
Jakarta – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi membantah tuduhan yang menyebut Presiden Jokowi mengintervensi hak angket kecurangan pemilu agar tidak bergulir di DPR. Haidar mengatakan, hak angket sepenuhnya kewenangan DPR.
"Presiden tidak bisa mengintervensi karena hak angket sepenuhnya menjadi hak DPR sebagai lembaga legislatif, bukan hak atau kewenangan Presiden," kata Haidar Alwi, dalam keterangannya, Minggu, 25 Februari 2024.
Menurutnya, tuduhan tersebut hanyalah sebuah spekulasi yang muncul pasca pertemuan antara Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh beberapa waktu lalu.
"Justru Presiden secara terbuka mempersilakan untuk menempuh mekanisme yang diatur Undang Undang. Mulai dari melapor ke Bawaslu, menggugat ke MK hingga mengajukan hak angket di DPR," ujar Haidar Alwi.
Ia menegaskan hak angket tidak akan bisa mengubah hasil pemilu, melainkan untuk penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Tapi tetap saja hak angket itu tidak bisa mengubah keputusan KPU, tidak bisa mengubah hasil pemilu dan tidak bisa mengubah putusan MK," pungka Haidar Alwi.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowo) menanggapi santai usulan calon Presiden nomor 3, Ganjar Pranowo terkait hak angket di DPR RI atas dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, khususnya Pemilu Presiden (Pilpres).
Menurut Jokowi, itu merupakan hak dalam dunia demokrasi di Indonesia. “Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan,” kata Jokowi usai acara Puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol pada Selasa, 20 Februari 2024.