Kasus Pemerasan Firli ke SYL, Polisi Sudah Periksa Ratusan Saksi dan Ahli
- Antara
Jakarta – Ratusan saksi dan ahli telah diperiksa dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Total saksi yang sudah diperiksa 123 orang dan ahli sebanyak 11 orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Sabtu 24 Februari 2024.
Mereka adalah SYL, mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, juga Kapolres Kota Besar Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
Mantan Kapolres Kota Solo itu menyebut, dalam pelengkapan berkas kasus, semua saksi sudah selesai diperiksa. Penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta soal pelengkapan berkas kasus. Rencananya, Firli bakal diperiksa lagi sebagai tersangka pada Senin pekan depan.
"Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta, dimana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," kata dia.
Sebelumnya, Kejati DKI menyatakan berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL kembali dinyatakan tidak lengkap. Jaksa pun mengembalikan lagi berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
"Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Sabtu 3 Februari 2024.
Syahron menjelaskan berkas perkara itu dikembalikan pada Jumat 2 Februari 2024. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formil maupun materiil sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.
Ia juga mengatakan kalau jaksa turut berikan arahan kepada penyidik dalam rangka pelengkapan berkas perkara tersebut.
"Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," kata Syahron.
Status Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023 kemarin.
Beberapa alat bukti yang jadi dasar penetapan tersangka yakni dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel. Meski sudah berstatus tersangka, Firli Bahuri sejauh ini belum juga ditahan.