Korban Perundungan SMA Binus BSD Serpong Datangi LPSK
- ANTARA News/Andre Angkawijaya
Tangerang Selatan - Korban perundungan atau bullying Geng Tai di SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mitra Hukum UPTD PPA dan pendamping keluarga korban, Muhammad Rizki Firdaus mengatakan, ia mendampingi korban untuk meminta perlindungan kepada lembaga tersebut.
"Sebenarnya, kedatangan ke LPSK sudah dalam agenda, menjelaskan proses hukum secara peradilan pidana anak seperti apa. Mengingat, tujuan si ibu (korban) ini utamanya kan putusan pengadilan, ya saya sarankan ini (ke LPSK), kita koordinasi dengan LPSK yang hadir untuk mendampingi, memberikan perlindungan bagi saksi dan korban. Dan kasus ini masuk dalam klasifikasi itu," katanya, Jumat, 23 Februari 2024.
Menurut dia, pihak LPSK telah menerima laporan dan akan berikan assesment untuk tindak lanjut seterusnya. "Kalau para mentor atau indikator yang bisa diterima LPSK sudah masuk semua, jadi poinnya sudah dapat. Di sini kami minta pengamanan pendampingan sidang dari mereka mengawal kasus ini kepada korban," ujarnya.
Diketahui, Polres Tangerang Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi terkait dengan kasus perundungan SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto mengatakan, hari ini jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 3 orang. "Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan saksi, hari ini tiga orang saksi dilakukan pemeriksaan," ujarnya.