SYL Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi di PN Jakpus Pekan Depan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.
"Sidang pertama tanggal 28 Februari 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.
SYL akan jalani sidang bersama dengan dua tersangka kasus korupsi di Kementan lainnya. Dua orang itu yakni mantan Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan RI Muhammad Hatta.
KPK mengatakan bahwa SYL bersama dua anak buahnya itu akan didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar. SYL akan didakwa dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.
Sebagai informasi, SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.
SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10 ribu per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.