Pelaku Perundungan SMA Binus BSD Serpong Disangkakan Pasal Pengeroyokan
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Tangerang - Para pelaku dalam kasus perundungan di SMA Binus Internasional BSD Serpong Kota Tangerang Selatan, akan disangkakan pasal pengeroyokan.
Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Wendi Afrianto mengatakan, bila pasal tersebut diberikan setelah polisi melakukan proses pemeriksaan penyelidikan saksi dan barang bukti.
"Dikenakan Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," katanya, Kamis, 22 Februari 2024.
Namun, pihaknya masih terus melakukan pendalam terkait dengan berapa banyak pemuda yang terlibat dalam tindak perundungan sekolah elit tersebut. "Soal total yang terlibat masih didalami," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPAI Pendidikan, Aris Adi Leksono mengatakan, bila pihaknya hari ini hadir di Polres Tangsel untuk memastikan bahwa yang terduga pelaku, saksi-saksi untuk bisa kemudian mendapatkan proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saksi atau terlapor ada di dalam, sebagian. Dan kami memastikan bahwa yang terduga pelaku, saksi-saksi untuk bisa kemudian mendapatkan proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.