WN Singapura Tewas saat Main Gokart di Batam, Rambut Tersangkut Roda hingga Tercerabut
- tvOne
Batam - Seorang perempuan warga negara asing (WNA) Singapura berinisial AB (33) tewas setelah mengalami kecelakaan saat bermain gokart di kawasan Golden Go Cart, Bengkong Laut, Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arysad membenarkan insiden tersebut. Korban AB meninggal dunia setelah gokart yang dia kemudikan menabrak ban pembatas jalan area Go Cart.
"Iya tadi kami mendapatkan laporan dari Polsek Bengkong telah terjadi kecelakaan menimpa WNA Singapura di area Go Cart di Bengkong pada sore hari," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arysad, Kamis, 22 Februari 2024
Pandra menjelaskan kronologi kecelakaan maut yang menimpa WNA asal Singapura itu bermula korban bermain mobil gokart di Golden City Go Kart, Bengkong, Batam pada Rabu, 21 Februari 2024. Korban diketahui menggunakan mobil gokart dengan nomor 14.
"Saksi mata melihat korban membawa mobil gokart nomor 14 dan mengelilingi sebanyak 2 putaran. Dengan kondisi laju kemudian korban terlihat menabrak ban pembatas jalan arena gokart," ujarnya.
Melihat kejadian itu, saksi yang merupakan pengelola area bermain mobil gokart itu langsung menghampiri korban. Saat itu helm yang digunakan korban terlihat sudah lepas dan rambut panjang korban terlilit di mesin mobil gokart.
"Saat saksi menghampiri korban dan melihat helm yang korban pakai sudah lepas dan rambut korban yang panjang terlilit di as roda belakang mesin gokart sehingga rambut korban yang terlilit tersebut tercabut dari kulit kepala," ujarnya.
Korban kemudian langsung dievakuasi ke RS Budi Kemuliaan. Namun saat tiba di rumah sakit nyawa korban tak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.
"Korban langsung dilarikan ke Klinik Budi Kemuliaan Golden Prawn dan korban dinyatakan meninggal Dunia selanjutnya korban di bawah ke RS Budi Kemuliaan," ujarnya.
Pandra menjelaskan atas kejadian tersebut penyidik Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan. Ia menyebut jika nantinya ditemukan kelalaian oleh penyidik maka hal tersebut bisa diproses hukum.
"Tengah dilakukan Penyelidikan oleh penyidik Polresta Barelang. Namun apabila adanya ditemukan kelalaian pengelola Destinasi Pariwisata akan diproses Hukum. Pada Intinya Pengelola Objek Wisata harus mempunyai SOP yakni Environmental, Healthy , Safety dan Security," ujarnya.
"Setiap pengelola tempat wisata saat menjalankan usahanya harus melakukan pengawasan dan pengendalian serta orang terhadap wisatawan," tambahnya.
Jenazah WNA asal Singapura itu rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya oleh keluarganya.
"Rencananya jenazah korban akan diberangkatkan besok pagi ke Singapura. Masih menunggu keluarga korban tiba di Batam," ujarnya
Laporan: Alboin Hironimus/tvOne Batam