WN Jepang Buronan Interpol Kasus Penipuan Ditangkap di Batam
- dok Polri
Jakarta - Buronan Interpol kasus penipuan yang merupakan warga negara asing (WNA) asal negara Jepang, ditangkap Satpolairud Polresta Barelang bersama Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kemenkumham wilayah Kepulauan Riau.
"Penangkapan WN Jepang berinisial YY berawal saat personel Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 31 Januari 2024," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago, Kamis 22 Februari 2024.
Polisi menghentikan satu kapal boad berisi tujuh penumpang dalam patroli. Berdasar hasil interogasi, tujuh penumpang kapal antara lain dua awak kapal dan lima penumpang. Satu pria WNA dan dua pria maupun dua wanita lainnya adalah WNI (warga negara Indonesia).
"Setelah dilakukan interogasi mendalam di perairan, ditemukan dugaan pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural menuju Negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut," katanya.
WNA yang berada di kapal tak punya identitas. WNA itu mengaku bernama Hajime Hatanaka, lahir di kota Nagoya, Jepang pada tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berkoordinasi kepada Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divhubinter Mabes Polri, kami menemukan bahwa identitas asli tahanan deteni WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981. YY diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Internasioonal Soekarno-Hatta dan menggunakan paspor No. TR3821024," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, YY ternyata telah masuk dalam DPO Interpol yang sedang dicari keberadaanya. YY terjerat dalam kasus penipuan hingga diburu kepolisian. Polri saat ini sedang berkoordinasi dengan kepolisian Jepang perihal penangkapan YY.
"Polri telah koordinasi dengan pihak imigrasi, kemudian komunikasi Polri dengan kepolisian Jepang sangat baik dalam wadah interpol," kata dia lagi.