Mardani Maming Diduga Pelesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming melakukan pelesiran dari Banjarmasin, Kalimatan Selatan (Kalsel) menuju Surabaya, Jawa Timur. Terlihat dari video yang beredar, Mardani Maming melenggang tanpa diborgol dan tanpa dikawal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat bertindak atas dugaan pelesiran dengan fasilitas mewah yang dilakukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
"Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi Sdr. Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa, 20 Februari 2024.
Ali menjelaskan, aktivitas warga binaan di luar Lapas semestinya harus seizin petugas Lapas. Sehingga harus memenuhi ketentuan di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.
"Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime," tegas Ali.
Ali mengutarakan, kajian yang dilakukan KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Lapas. Pasalnya, KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.
Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK, yang juga menemukan dugaan pungli/gratifikasi. Lembaga antirasuah memastikan, tak akan tinggal diam jika menemukan kejanggalan.
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menekankan, tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan harusnya menjadi perinhatan bagi Ditjen Pas Kemenkumham untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Hal itu penting, agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup.
"Dalam kesempatan ini, KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK," imbau Ali.
Sebelumnya diberitakan, terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H. Maming diduga melakukan plesiran. Mardani diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menuju Surabaya, Jawa Timur meskipun saat ini berstatus terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Koordinator Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam menjelaskan, keberadaan Mardani di Banjarmasin untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK).
“Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” ucap Edward, Selasa.
Edward mengklaim, dalam perjalanan untuk menghadiri sidang PK itu Mardani mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan petugas Lapas. “Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," pungkas Edward.
Namun, Edward tidak menjelaskan kenapa Mardani bisa plesiran ke Surabaya pada hari yg sama.