Jokowi Ingatkan MA soal Masyarakat Makin Kritis pada Peradilan, Hakim Harus Jaga Integritas

President Joko Widodo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arianti Widya

JakartaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan masyarakat saat ini semakin kritis terhadap proses peradilan, sehingga Hakim Mahkamah Agung (MA) harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Sebab, kata dia, integritas merupakan kunci.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024.

“Harapan masyarakat pada lembaga peradilan semakin tinggi, masyarakat menuntut jaminan keadilan, masyarakat semakin kritis terhadap proses peradilan dan semakin terbuka menyampaikan penilaiannya,” kata Jokowi.

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Tentu, Jokowi mengapresiasi MA yang terus bekerja keras membenahi diri dan melakukan reformasi karena menjadi bagian penting bagi penguatan rule of laws dan good governance. Karena, kata dia, MA pasti menjadi rujukan bagi para hakim dan tauladan di seluruh Indonesia.

Di tengah-tengah tantangan ini, kata dia, integritas adalah pilar utama. Bukan hanya bagi para Hakim Agung, tapi seluruh hakim di Indonesia juga seluh panitera, ASN dan seluruh pegawai MA. Menurut dia, MA pasti menjadi rujukan bagi para hakim, jadi tauladan di seluruh Indonesia dan jadi harapan keadilan bagi masyarakat. 

“Oleh karena itu, saya menyambut baik reformasi internal yang dilakukan oleh MA. untuk menegakkan prinsip rule of law dan good governance meningkatkan kinerja pengadilan secara berkelanjutan,” jelas dia.

Selain itu, Jokowi menekankan kualitas sumber daya manusia (SDM) hakim adalah kunci. Integritasnya, profesionalismenya, kepekaannya terhadap rasa keadilan masyarakat. Kepekaannya terhadap perkembangan jaman termasuk perkembangan iptek.

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

“Oleh karena itu, inovasi harus menjadi bagian dari reformasi bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, tapi juga perspektif dan sensitivitas dalam menyelesaikan perkara hukum. Misalnya penerapan sistem restorative justice sebagai terobosan penyelesaian perkara,” ujarnya.