Dewas Sebut Ada Sembilan 'Lurah' Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK
- KPK
Jakarta – Dewas KPK mengatakan bahwa ternyata ada sembilan orang 'Lurah' yang dijadikan sosok pengepul dalam kasus pungli di Rutan KPK. Hal itu trungkap ketika semua pelaku pungli di Rutan KPK rampung menjalani sidang vonis etik.
Diketahui, ada 78 dari 90 pegawai KPK yang dijatuhi sanksi etik berat oleh majelis hakim Dewas KPK. Mereka dinyatakan bersalah dalam melakukan pungli di Rutan KPK.
"Sampai saat ini kami ketahui ada sekitar 9 orang," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024.
Albertina mengatakan bahwa sembilan orang 'Lurah' tersebut merupakan sosok yang bertindak sebagai orang yang dituakan atau pengepul uang pungli di Rutan KPK.
"Bertindak sebagai yang dituakan tadi yang mengumpulkan. Yang sudah ada istilah lurah itu," kata dia.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa sosok yang dijadikan 'Lurah' dalam kasus pungli di Rutan KPK itu bernama Hengki. Hengki dulu merupakan salah satu pegawai KPK, kini dirinya sudah tidak lagi ada di lingkungan KPK.
"Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham. dia dulu juga berada di pegawai yang diperkerjakan di rutan kpk sebagai koordinator kemanan dan ketertiban, sekarang sudah tak ada lagi disini," kata Tumpak.
Maka itu, sosok Hengki tak bisa masuk dalam pemeriksaan di dewas KPK. Pasalnya, kasus pungli di dewas hanya terkait dengan pelanggaran etik bukan pidana.
"Kami merasa tidak perlu memeriksa dia lagi karena terbukti menerima uang semua ini. Nah dialah yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai lurah, yang mengumpulkan uang dari tahanan," jelasnya.