Keluarga Brigadir J Gugat Sengketa Dana Pensiun Rp7,5 M ke Ferdy Sambo Cs
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta – Keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggugat Ferdy Sambo cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal sengketa uang Rp 7.583.202.000,00 alias Rp 7,5 miliar. Gugatan teresbut didaftarkan keluarga mendiang Brigadir J itu pada Selasa 13 Februari 2024.
Adapun pihak keluarga mendiang Brigadir J yang menggugat itu yakni ayah dan ibunya. Mereka adalah Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Kemudian kuasa hukum keluarga mendiang yang mengajukan gugatan tersebut yakni Kamarudin Simanjuntak. Gugatan tersebut pun telah teregister dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
"Perbuatan melawan hukum," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip Kamis 15 Februari 2024.
Adapun pihak tergugatnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Pun, pihak yang turut tergugatnya pun yakni Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani
Sementara itu, dalam SIPP PN Jakarta Selatan masih belum tertulis soal pentitum gugatan yang diajukan tersebut.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto juga telah membenarkan terkait dengan gugatan yang diajukan oleh keluarga Brigadir J itu. "Benar," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan dana pensiun Brigadir J.
Diketahui, kalau Brigadir J tewas dibunuh secara berencana oleh Ferdy Sambo Cs.
"Terkait dana pensiun," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Kamis 15 Februari.
Adapun sidang perdana terkait gugatan dana pensiun itu akan digelar pada Selasa 27 Februari 2024 pekan depan.