Dewas Jatuhkan Vonis Sanksi Berat terhadap 12 Pegawai Rutan KPK terkait Dugaan Pungli
- VIVA/Willibrodus
Jakarta – Majelis Hakim Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhi putusan atau vonis kepada 12 orang yang menjadi kluster pertama dari 90 orang pegawai Rutan KPK yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK. Belasan orang itu dijatuhi hukuman sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa I sampai dengan XI dan XIII masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di ruang sidang etik gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024.
Tumpak menyebutkan bahwa 12 orang yang diberikan sanksi berat itu yakni Muhammad Abduh, Suparlan, Gina Javier Fajri, Syarifudin, Wardoyo, Gusnur Wahid, Firdaus Fauzi, Ismail Chandra, Arif Rahman Hakim, Zainuri, Dian Ari Haryanto, Asep Jamaludin, dan Rohimah.
Sejatinya, ada 13 orang yang ikut dalam sidang pembacaan vonis etik dugaan pungli di Rutan KPK. Tetapi, satu orang lainnya Dewas tak punya wewenang untuk memberikan sanksi etik.
Maka itu, Tumpak mengatakan bahwa salah satu terperiksa pegawai rutan KPK yang diduga juga ikut melakukan pungli di rutan KPK diserahkan kepada Sekjen KPK Cahya H Harefa. Satu orang terperiksa itu yakni Asep Jamaludin.
“Menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal selaku pejabat pembina kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Tumpak.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa mereka semua terbukti melakukan pungli di rutan KPK. Pungli itu dilakukan demi memberikan sebuah fasilitas khusus kepada para tahanan korupsi di rutan KPK periode 2020 hingga 2023. “Seharusnya menegakkan peraturan yang berlaku di Rutan KPK,” ucap Albertina.
Adapun pungli tersebut dijuluki sebagai uang bulanan bagi para pegawai KPK. Mereka meminta tahanan menyetorkan uang Rp5 juta sampai Rp7 juta untuk penggunaan ponsel.
Uang yang diterima itu dikumpulkan ke seseorang yang disebut sebagai ‘lurah’. Nantinya, pegawai yang mendapatkan julukan itu membagikan dana yang diterima ke pegawai lain.
Uang yang dikantongi oleh 13 orang itu berkisar Rp3 juta sampai Rp128,7 juta. Mereka juga terbukti menerima dana untuk fasilitasn khusus lain seperti charger ponsel, pembelian makanan dari luar, dan pengambilan barang. “(Dengan) imbalan Rp100 sampai Rp200 ribu,” kata Albertina.
Kemudian, untuk 12 orang pegawai rutan KPK yang diberikan vonis sanksi etik berat itu dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan. Hal memberatkan itu salah satunya yakni pungli dilakukan secara berlanjut dan berulang.
Lalu, tindakan pungli ini sudah mencoreng nama, dan kepercayaan publik terhadap KPK. Kemudian, mereka juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. “Terperiksa XII Rohimah tidak mengakui perbuatannya,” ucap Albertina.