Begini Cara Cek Quick Count Pemilihan Presiden 2024, Pantau di Sini
- AP Photo/Tatan Syuflana
VIVA Nasional – Pemilihan Presiden merupakan tonggak demokrasi yang menentukan arah ke depan suatu negara. Di Indonesia, momentum ini selalu dinantikan dengan harapan dan ketegangan, terutama ketika perhitungan cepat (quick count) mulai mengalir. Quick count menjadi sorotan utama bagi masyarakat untuk mendapatkan gambaran awal hasil pemilihan sebelum pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Quick count adalah metode statistik yang digunakan oleh lembaga survei untuk memperkirakan hasil pemilihan berdasarkan sampel data dari TPS (Tempat Pemungutan Suara). Meskipun tidak bersifat resmi, quick count memberikan pandangan awal yang signifikan tentang kecenderungan hasil pemilihan, yang sering kali mempengaruhi sentimen publik dan pergerakan pasar.
Untuk quick count, Viva bekerjasama dengan enam Lingkaran Survei Indonesia (LSI) untuk menampilkan hasil perhitungan suara cepat yang akurat. Keenam LSI tersebut adalah Poltracking Indonesia, LSI Denny JA, Cyrus Network, Lembaga Survei Kedai Kopi, Voxpol Center, dan Indikator.
Berikut cara mengaksesnya:
- Buka VIVA.co.id
- Scroll ke bagian tengah
- Bagian Quick Count berada di sebelah kanan laman, di halaman utama dengan judul Quick Count: Hasil Hitung Cepat Nasional Pilpres 2024.
Seperti diketahui, masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Presiden-Wakil Presiden dan Dewan Legislatif pada Rabu, 14 Februari 2024.
Dikutip dari laman KPI, Pengawasan Program Siaran pada Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara diatur dalam Pasal 10 Peraturan KPI (PKPI) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran dilakukan untuk memastikan Program Siaran:
- Tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon dan/atau Peserta Pemilu, sepanjang rentang waktu pemungutan suara
- Menyiarkan prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat
- Mencantumkan atau menyebutkan hasil hitung cepat/quick count yang dilakukan lembaga survei bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu; dan/atau
- Menyiarkan hitung cepat/quick count hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dari lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.