INFOGRAFIK: 3 Aturan Bekerja Saat Pemilu
Rabu, 14 Februari 2024 - 06:33 WIB
Sumber :
- VIVAcoid
VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta, kepada para pengusaha atau pemberi kerja, memberikan kesempatan bagi pekerja/buruh melaksanakan hak pilih di 14 Februari 2024. Ditegaskan bahwa pekerja yang masuk wajib dibayarkan lemburnya.
Instruksi ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca Juga :
SE ini juga sudah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Berikut informasi selengkapnya mengenai aturan bekerja saat pemilu.