Berkas Firli Dikembalikan oleh Jaksa, Polisi Periksa SYL Lagi Usai Pencoblosan
- Antara
Jakarta- Mantan Menteri Pertanian alias Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), bakal diperiksa polisi lagi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri.
Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Adapun pemeriksaan tersebut bagian dari upaya penyidik memenuhi petunjuk yang diberikan JPU (jaksa penuntut umum) pasca berkas kasus Firli dikembalikan lagi ke polisi beberapa waktu lalu.
"Iya (SYL) akan kita panggil nanti setelah pemungutan suara," ujarnya, Selasa 13 Februari 2024.
Dirinya mengatakan, bukan cuma SYL, pihaknya pun bakal memeriksa beberapa saksi lain. Tapi, mantan Kapolres Kota Solo ini tidak mengungkap ada berapa, kemudian siapa saja saksi yang bakal diperiksa lagi tersebut. Lebih lanjut, Ade mengklaim mereka tidak menemui kendala dalam melengkapi berkas kasus Firli sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU itu.
"Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi. Saat ini masih terus berprogres, kita pastikan tidak ada kendala dan segera akan kita kembalikan berkas perkara," katanya.
Sebelumnya, Kejati DKI menyatakan berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL kembali dinyatakan tidak lengkap. Jaksa pun mengembalikan lagi berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
"Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Sabtu 3 Februari 2024.
Syahron menjelaskan berkas perkara itu dikembalikan pada Jumat 2 Februari 2024. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formil maupun materiil sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.
Ia juga mengatakan kalau jaksa turut berikan arahan kepada penyidik dalam rangka pelengkapan berkas perkara tersebut.
"Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," kata Syahron.
Status Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023 kemarin.
Beberapa alat bukti yang jadi dasar penetapan tersangka yakni dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel. Meski sudah berstatus tersangka, Firli Bahuri sejauh ini belum juga ditahan.