Connie Rahakundini Dipolisikan ke Bareskrim soal Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
- OCBC
Jakarta - Pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie resmi dipolisikan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong perihal ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.
Laporan diterima dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Adapun pelapor dalam kasus ini yaitu Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Rosan Perkasa Roeslani. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengamini adanya laporan itu.
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," ujarnya, Selasa 13 Februari 2024.
Kata dia, penyidik Bareskrim Polri bakal lebih dulu meneliti lebih dulu laporan yang baru diterima itu. Kemudian, pelapor dan terlapor baru bakal dimintai keterangannya.
Dalam laporan, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.
"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," katanya.