Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Khofifah Sebagai Gubernur Jawa Timur
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberhentian Khofiah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jawa Timur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia, karena telah habis masa jabatannya pada Selasa, 13 Februari 2024.
“Presiden telah menandatangani Keppres pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jatim dan Emil Dardak sebagai Wagub Jatim,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana saat dikonfirmasi pada Selasa, 13 Februari 2024.
Selain itu, kata dia, Presiden Jokowi juga telah mengangkat Adhy Karyono sebagai Penjabat Gubernur Jawa Timur dalam Keputusan Presiden tersebut. Menurut dia, pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
“PJ Gubernur Jatim akan dilantik oleh Mendagri dalam minggu ini. Info dari Mendagri, akan diselenggarakan pada hari Jumat yang akan datang. Sampai dilantiknya PJ Gubernur maka ditunjuk Sekda Jatim, Adhy Karyono sebagai Plh. Gubernur Jatim,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, masa jabatan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak sebagai Gubernur Jawa Timur-Wakil Gubernur Jawa Timur berakhir Selasa, 13 Februari 2024. Kementerian Dalam Negeri pun menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono sebagai pelaksana harian (Plh).
Hal itu disampaikan sendiri oleh Khofifah usai acara Pelantikan Kepala SMA/SMK Negeri di Gedung Negara Grahadi Suarabaya, Jawa Timur, pada Senin, 12 Februari 2024. Ketua Umum PP Muslinat Nahdlatul Ulama itu mengaku sudah mengkonfirmasi soal Plh penggantinya dari Kementerian Dalam Negeri.
"Karena berakhirnya besok [Selasa], besok lusa [Rabu] sudah masuk masa pencoblosan, maka akan diputuskan Plh [yang mengisi jabatan Gubernur Jatim sementara]," kata Khofifah.