Bawaslu Larang TPS Pemilu 2024 Dibuat di Dekat Rumah Tim Kampanye

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, sudah memetakan Tempat Pemungutan Suara atau TPS rawan pada Pemilu 2024. Bawaslu melarang adanya TPS yang berada di dekat posko atau rumah tim kampanye pasangan calon.

Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, mengatakan terdapat tujuh indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi. Pertama, ada 125.224 TPS terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah tidak memenuhi syarat. Kedua, jelas dia, ada 119.796 TPS memiliki tambahan DPT.

Lalu ketiga, 38.595 TPS terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempat bertugas. Keempat sebanyak 36.236 TPS memiliki kendala jaringan internet.

"Lima 21.947 TPS yang berada di dekat posko atau rumah tim kampanye peserta pemilu, ini enggak boleh. Enam, 18.656 TPS terdapat potensi daftar pemilih khusus," ujar Totok dalam konferensi pers Minggu, 11 Februari 2024.

Sedangkan ketujuh terangnya, ada 10.794 TPS di wilayah rawan bencana seperti banjir, tanah longsor, atau gempa bumi. Totok menjelaskan, juga ada 14 indikator TPS rawan yang pernah terjadi di pemilu sebelumnya. Dia merinci, pertama ada 8 ribuan TPS yang memiliki kendala aliran listrik.

Kedua, 4.800 TPS dekat lembaga pendidikan, lalu ketiga 4.200 TPS sulit dijangkau. Kemudian Totok juga mengungkapkan, ada potensi TPS yang memberikan uang atau barang.

"Keempat 3.800 TPS terdapat praktek pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS. 2.200 memiliki riwayat terjadinya kekerasan di TPS," jelasnya.

Keenam lanjutnya, ada 2.200 TPS memiliki riwayat intimidasi kepada penyelenggara pemilu. Ketujuh, ada 2.000 TPS dekat wilayah kerja, perdagangan, atau pabrik.

Kedelapan, 1.900 memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pada saat pemilihan. Kesembilan 1.500 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian. Selanjutnya ada 1.500 TPS memiliki riwayat kerusakan logistik atau kelengkapan pemungutan suara pada saat pemilu. Kesebelas 1.300 TPS memiliki riwayat kasus pertukaran surat suara pada saat pemilihan.

"1.200 TPS yang ASN, Polri, kepala desa, atau perangkat melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu. 1.100 TPS di lokasi khusus, dan 1.000 TPS yang terdapat anggota KPPS berkampanye untuk peserta pemilu," terangnya.

Totok mengatakan bahwa dari catatan jumlah TPS rawan yang terpetakan itu belum termasuk Daerah Otonomi Baru Papua dan Maluku Utara.