Bawaslu Jawa Barat Nyatakan Ridwan Kamil Tak Langgar Pemilu, Ini Penjelasannya

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri
Sumber :
  • Antara

Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memutuskan tindakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat Prabowo - Gibran, Ridwan Kamil tak bersalah dalam dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri menjelaskan, terlapor mengakui telah menyawer di acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.

"Posisi sawer uang dalam konteks yang dilakukan oleh Ridwan Kamil itu berkaitan dengan perlombaan joget paling heboh," ujar Syaiful, Rabu, 7 Februari 2024.

Viral Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil nyawer di acara BPD Tasikmalay

Photo :
  • Ist

Tidak hanya itu, lanjut Syaiful, yang bersangkutan juga tak terbukti meminta masyarakat untuk memilih pasangan calon presiden. 

"Fakta yang memang terlihat atau sesuai dengan fakta yang ada, ketika klarifikasi tidak ada unsur yang berkenaan dengan itu (memilih salah satu paslon), hanya berupa joget terheboh itu," katanya.

"Kalau yang disampaikan atau hasil klarifikasi yang kita dapat, kegiatan itu adalah kegiatan jambore daerah Tasikmalaya, bukan kegiatan tim pemenangan 02," ujar Syaiful menambahkan.