Selebgram Aceh Cut Bul Ditetapkan Tersangka

Selebgram Aceh Cut Bul
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram@andreli_48

VIVA – Polda Aceh menetapkan selebgram asal Aceh Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kekasih almarhum Imam Masykur, Yuni Mauliza.

Kasubdit Siber Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim membenarkan status tersangka Cut Bul. Berkas kasusnya, kata dia akan dilimpahkan ke JPU pada Senin mendatang.

"Benar. CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang," kata Kompol Ibrahim, Rabu, 7 Februari 2024.

Selebgram Aceh Cut Bul jual sabun janda

Photo :
  • Tangkapan layar instagram@andreli_48

Dari hasil pemeriksaan tersangka, kata dia, Cut Bul juga mengakui perbuatannya. Ditambah keterangan dari ahli bahasa dan ITE, di mana perbuatan tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.

Berdasarkan penilaian subyektif penyidik, lanjutnya, tersangka CB tidak dilakukan penahanan karena selama pemeriksaan dan proses penyidikan lainnya sangat kooperatif.

"Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,"  katanya.

Kasus itu bermula saat Cut Bul membuat video pendek dan memposting ke akun media sosial miliknya terkait sikap Yuni Mauliza soal meninggalnya Imam Masykur yang dibunuh oleh oknum Paspampres.

Dalam video yang diunggah ke TikTok itu, Cut Bul diduga memojokkan Yuni Mauliza dengan hujatan dan makian sehingga Yuni dihujat oleh netizen. 

Melihat hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Yuni akhirnya melaporkan Cut Bul ke Polda Aceh terkait pemcemaran nama baik pada Sabtu, 16 September 2023.