Rintangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Bui
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, usai merintangi penyidikan KPK soal korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Papua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Rabu 7 Februari 2024.
Artinya, hukuman dari majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, hakim menjelaskan kalau Stafanus Roy Rening juga dijatuhi hukuman bayar denda sebanyak Rp 150 juta. Pun, jika tak bisa membayar maka akan diganti kurungan tiga bulan lamanya.
"Dan denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti demgan pidana kurungan 3 bulan," kata hakim.
Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK secara resmi menjatuhi tuntutan kepada pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening lima tahun penjara. Stefanus dinilai jaksa telah bersalah dalam merintangi penyidikan kasus korupsi.
"Menyatakan Terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 17 Januari 2024.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuhnya.
Tak hanya itu, jaksa juga turut menjatuhi bayar denda sebanyak Rp150 juta kepada Stefanus Roy Rening. Tetapi, jika terdakwa tak bisa membayarkan denda itu maka Stefanus Roy Rening akan diganti kurungan selama 4 bulan penjara.
"Dan pidana denda sejumlah Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan," kata dia.
Pun, jaksa juga menjelaskan ada hal yang memberatkan tuntutan kepada Stefanus Roy Rening. Hal yang membikin berat tuntutan Stefanus itu yakni karena dia tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dia juga dinilai kerap berbelit ketika memberikan keterangan.
"Terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian," kata jaksa.
Sementara itu, hal meringankan tuntutan yakni Roy belum pernah dihukum. Jaksa mengatakan Roy juga tak menikmati hasil tindak pidana.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa tidak memperoleh atau tidak menikmati hasil tindak pidana," bebernya.
Jaksa meyakini Stefanus Roy Rening telah melanggar Pasal 21 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.